PRAKTIK KERJA INDUSTRI DAN PRAKTIK DI SEKOLAH
A. Latar Belakang
Sebagaimana dalam Permendibud
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan, bahwa Praktik Kerja
Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik
pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia
kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia
kerja. Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)
adalah suatu model penyelenggaraan pendidikan yang memadukan secara utuh dan
terintegrasi kegiatan belajar peserta didik di sekolah dengan proses penguatan
keahlian kejuruan melalui praktik bekerja langsung di lapangan kerja/industri.
Metode tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya
di SMK Triguna Utama untuk mencapai relevansi antara pendidikan dengan
kebutuhan pasar tenaga kerja. Pedoman ini disusun agar pelaksanaan Praktik
Kerja Lapangan (PKL) Peserta Didik SMK Triguna Utama dapat dilaksanakan secara
efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
yaitu Sekolah, Peserta Didik, dan Dunia Usaha/Dunia Industri/Dunia Kerja
(selanjutnya disingkat DUDIKA)
B. Landasan Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
- UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber
Daya Manusia Indonesia.
- Permenaker No. 6 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Neger PP No: 39 Tahun
1992 tentang peranan Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah
Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
- Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian PendidikanBuku
- Panduan Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi di dalam Perusahaan, KADIN Indonesia, 2020.
C.
Tujuan PKL
Penyelenggaraan PKL bertujuan untuk :
- Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada
Peserta Didik;
- Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan
kebutuhan dunia kerja;
- Menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau
berwirausaha.
- Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu
tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos
klerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
- Memperkokoh hubungan keterkaitan dan kesepadanan (Link and Match)
antara SMK dan Industri.
- Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja
yang berkualitas profesional.
- Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai
bagian dari proses pendidikan SMK.
D. Waktu Pelaksanaan PKL
PKL
dilaksanakana mendekatati akhir tahun.
E. Alur Pelaksanaan PKL
- Pastikan perusahaan
yang dituju menerima PKL di setiap tahunnya,
- Ajukan permohonan PKL
ke Kepala Program
- Ambil Surat Permohonan di Tata Usaha,
- Antar Surat Permohonan
ke perusahaan tujuan,
- Jika sudah diterima, serahkan scan/photocopy lembar persetujuan ke
Tata Usaha.
F. Tata Tertib
1. Siswa / peserta wajib:
- Mematuhi peraturan yang berlaku dalam institusi / tempat praktik,
- Hadir dan pulang sesuai waktunya,
- Mengisi secara rutin buku jurnal ini, mulai dari daftar hadir, jurnal kegiatan dan lain sebagainya dengan sepengatahuan pembimbing PKL,
- Menjaga dengan baik buku jurnal (tidak dihilangkan atau rusak),
- Berlaku sopan, jujur dan bertanggungjawab,
- Berinisiatif dan kreatif terhadap tugas – tugas yang diberikan selama praktik,
- Mengenakan seragam sekolah sesuai aturan (dikoordinasikan juga dengan pembimbing perusahaan),
- Memberitahu kepada pimpinan unit/pembimbing dari tempat praktik jika berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat praktik,
- Membicarakan dengan segera kepada pembimbing dari tempat PKL, pembimbing dari sekolah, atau pun petugas lain jika menemui kesulitan selama PKL,
- Menaati peraturan dalam penggunaan alat – alat dan bahan – bahan dalam praktik,
- Melaporkan segera kepada petugas yang berwenang jika terjadi kerusakan atau kesalahan dalam pengambilan atau penggunaan bahan/alat,
- Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi jika telah menyelesaikan pekerjaan, atau akan meninggalkan tempat,
2. Siswa / peserta
dilarang:
- Melakukan pelanggaran tata tertib yang ada,
- Merokok di tempat / di lingkungan tempat praktik,
- Menerima tamu pribadi saat melaksanakan praktik tanpa izin,
- Menggunakan telepon perusahaan/tempat praktik tanpa izin,
- Melakukan pencurian atau pun menggunakan barang dari tempat PKL tanpa izin,
- Memalsukan tanda tangan,
- Pindah atau berhenti dari tempat PKL tanpa sepengetahuan pembimbing PKL/sekolah,
- Khusus untuk peserta praktik putri, dilarang:
- · memakai pakaian mini atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada,
- · memakai sepatu hak tinggi,
- · memakai perhiasan yang mencolok, serta
- · memakai tata rias yang berlebihan.
Sanksi – sanksi :
Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi :
- Peringatan lisan atau tertulis,
- Pengurangan nilai PKL/PRAKERIN,
- Dikeluarkan dari perusahaan/institusi tempat PKL/PRAKERIN.
G. Laporan
Setelah selesai PKL, siswa diwajibkan untuk membuat laporan dalam bentuk tulisan dan presentasi PPT, lalu akan diujikan dalam Uji Komprehensif.
Tags : PRAKTIK KERJA INDUSTRI

SMK KARYA WISATA
CIKADU INDAH
- " Ing ngarso sang Tulodo " ( Di depan memberi Contoh )
- " Ing Madyo Mangun Karso " ( Di tengah Memberi Bimbingan )
- " Tut Wuri Handayani " ( Di belakang Memberi Dorongan )
- : Rezky Hernandri
- : 26 Desenber
- : Pandeglang - Banten
- : rhernandri@gmail.com
- : +62812-8274-2660
Posting Komentar
Be Smart yaa Guys!